Majalah Tempo

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan, pihaknya memutuskan Majalah Tempo telah melanggar etika jurnalistik. Majalah yang melanggar adalah edisi 22-26 Juni 2019 berjudul ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah.’

Dalam keterangannya, Dewan Pers menyatakan Majalah Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Hal ini tertuang dalam Pernyataan dan Penilaian Rekomendasi Dewan Pers nomor 25/PPR-DP/VI/2019 tentang Pengaduan Mayjen TNI (Purn) Chairawan terhadap Majalah Berita Mingguan Tempo.

Nuh menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Majalah Tempo lantaran telah membuat opini yang menghakimi. Selain itu penulisan judul ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’ dinilai terlalu berlebihan. Terlebih Tim Mawar yang pernah terlibat dalam penculikan aktivis 1998 kini telah dibubarkan.

Nuh menambahkan, dalam artikel ‘Bau Mawar di Jalan Thamrin’, Tempo telah menyebut keterlibatan salah satu anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dewan Pers menilai artikel tersebut tidak disertai data yang memadai. Nuh menegaskan keputusan ini bersifat final dan mengikat.

Sementara itu kuasa hukum Chairawan, Hanafi Fajri menyatakan, Dewan Pers telah memberikan beberapa rekomendasi, yakni Majalah Tempo harus memuat hak jawab Chairawan. Selain itu Majalah Tempo harus meminta maaf dan dimuat pada edisi berikutnya.

Hanafi menambahkan, jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka Majalah Tempo  bakal terkena pasal 18 ayat 2 Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hanafi menegaskan Majalah Tempo akan terkena pidana denda Rp 500 juta.

Sedangkan pihak Majalah Tempo belum memberi tanggapan atas putusan Dewan Pers ini. (rya)