COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, pihak kepolisian memutuskan tidak menahan dr Louis Owien yang mendadak viral atas unggahannya di media sosial terkait Covid-19. Pasalnya, Louis Owien dinilai sudah mengakui kesalahan atas apa yang dia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Slamet, Selasa (13/7).

Saat proses pemeriksaan, kata Slamet, Louis mengakui apa yang dikatakannya tidak berlandaskan riset dan hanya opini pribadi.

“Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” katanya.

“Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” sambungnya.

Kepolisian, lanjutnya, menghargai sikap Louis yang mengakui perbuatan dan kesalahannya yang sempat membuat gaduh di media sosial. Bahkan kepada penyidik, Louis juga mengakui jika perbuatannya itu tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” jelas Slamet. (ant)