Fahira Idris

Kastara.ID, Jakarta — Sudah 15 kali berturut-turut (sejak 2006), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Raihan WTP terbaru adalah atas laporan Keuangan (LK) DPD RI Tahun Anggaran 2020 yang diterima, Senin (12/7). Raihan 15 kali WTP berturut-turut menunjukkan komitmen tinggi DPD RI menjadi lembaga negara yang profesional menjalankan amanah rakyat terutama dari sisi penggunaan anggaran.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan kebanggaannya atas praktik akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran yang diterapkan DPD RI sejak lembaga ini berdiri hingga saat ini. Raihan 15 kali WTP berturut-turut adalah salah satu parameter penting profesionalisme sebuah lembaga negara menjalankan amanat undang-undang, tugas pokok dan fungsi, dan tentunya amanat rakyat.

“Sebagai Anggota DPD RI saya merasa bangga dan mengapresiasi pengelolaan anggaran DPD RI yang selama 15 tahun akuntablitas dan transparansinya terus terjaga sehingga tetap mendapat WTP dari BPK. Tidak banyak lembaga negara di Indonesia yang mampu terus mempertahankan predikat WTP ini selama lebih dari satu dekade. Lima belas kali berturut-turut raih WTP adalah komitmen nyata DPD RI menjadi lembaga negara profesional,” ujar Fahira Idris di Jakarta (13/7).

Namun, menurut Senator DKI Jakarta ini, DPD RI tidak boleh berpuas diri karena membangun suatu tata kelola pengelolaan keuangan negara secara baik adalah sebuah proses yang membutuhkan konsistensi. Selain itu pengelolaan keuangan ke depan juga akan semakin penuh tantangan.

“Pengelolaan keuangan negara oleh DPD RI sejatinya bukan semata-mata pertanggungjawaban administrasi DPD RI kepada negara, tetapi lebih kepada tanggung jawab penuh dan konsisten menjaga amanah rakyat. DPD RI harus terus memastikan wewenang termasuk ‘uang’ yang telah diberikan rakyat kepada DPD RI, baik untuk tugas-tugas pengawasan, legislasi, dan anggaran dikelola dengan penuh transparansi, akuntabel, dan profesional,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern. (dwi)