E-KTP

Kastara.ID, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat dan melaporkan ada sekitar 400 aduan dari calon pendaftar CPNS 2021 di sistem Helpdesk SSCASN, yang mengaku dirinya terdata sebagai PNS.

Alhasil pendaftar tersebut gagal mendaftar CPNS lantaran sistem SSCASN mendeteksi yang bersangkutan sebagai PNS berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukannya.

“Kita kan kuncinya NIK, saat dia bikin akun itu kalau ter-detect sebagai PNS kita harus cek dulu, kenapa dia bisa terdeteksi sebagai PNS,” ujar BKN dalam briefing singkat CPNS 2021 di akun Instagram @bkngoidofficial, Selasa (13/7).

Dalam salah satu kasus, ditemukan status PNS didapat pada NIK salah seorang pendaftar CPNS, lantaran orang tuanya memang merupakan abdi negara. “Jadi kesannya dia PNS, padahal itu NIK ibunya, datanya data di ibunya. Mungkin dulu ibunya salah ketik, jadi kita perbaiki. Kita hapus di terdaftar,” ujar BKN.

Dijelaskan BKN, portal SSCASN memang akan menolak pendaftar CPNS 2021 untuk bikin akun jika yang bersangkutan terdeteksi sebagai PNS. Mengacu pada aduan seperti ini, BKN berjanji untuk mengecek kasus ini satu per satu.

“Yang 400 masuk ini juga dicek satu per satu, kenapa masalahnya. Takutnya kan dia sudah pernah diberhentikan (dari PNS), itu kan enggak bisa. Apalagi dia pemberhentiannya berat,” tutur BKN. (ant)