Kastara.id, Ambon – Ketua Dewan Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tarman Azzam menilai, peristiwa yang terjadi di Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu tidak seharusnya terjadi.

“Itu peristiwa yang sangat konyol dan tak terlepas dari informasi yang salah dan menyebar di tengah masyarakat. Padahal, peristiwa itu tak harus terjadi,” kata Tarman saat memberikan materi berjudul “Etika Pemberitaan yang Membangun Kerukunan” dalam kegiatan Workshop Peningkatan Peran Jurnalis dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Ambon, Maluku (12/8).

Beranjak dari peristiwa di Tanjungbalai, Tarman mengingatkan seorang jurnalis dalam menghadapi konflik SARA, harus berpegang pada kode etik jurnalistik. Pasalnya keberadaan seorang jurnalis. adalah orang hebat, pemberani, bermoral, dan tanggung jawab.

“Menyadari hal itu, keberadaan seorang jurnalis bukan sekadar bisa nulis dan memiliki kebebasan serta kecerdasan. Tapi tetap harus memperhatikan norma dan tanggung jawab terhadap ketentraman masyarakat, ujar Tarman.

Jadi, lanjut mantan Ketua PWI Pusat ini, kebebasan jurnalis dalam menyiarkan sesuatu berita jangan mengacu pada azas kebebasan semata. Kebebasan itu ada batasnya yang harus diperhatikan pada sebab dan akibat dari pemberitaan yang disampaikannya.

“Karena itu jurnalis harus memiliki batasan yang ada pada diri sendiri sehingga bisa mengambil keputusan terbaik sesuai kode etik jurnalistik,” kata Tarman. (raf)