Transaksi Non Tunai

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi transaksi keuangan non tunai untuk mencegah penyelewengan, dan korupsi keuangan daerah.

“Ini sosialisasi untuk implementasi transaksi keuangan non-tunai. Nantinya, semua lewat sistem yang dipakai oleh perbankan sehingga tidak ada lagi hubungan antarpersonal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo dalam keterangannya, Minggu (13/8).

Menurut Hadi, sistem ini akan langsung tercatat di kas daerah untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan. Tentunya untuk menekan angka korupsi.

“Semua harus komitmen dan integritas yang dikedepankan. Jangan sudah ada yang kena Operasi Tangkap Tangan atau OTT, masih ada lagi kena OTT. Perilaku individu inilah yang kadang-kadang tidak komitmen,” ujarnya.

Hadi mengatakan, semua dikelola pihak perbankan sehingga tidak ada lagi penambahan sumber daya manusia (SDM). Dan semua dana dari pusat langsung dikirim ke perbankan, langsung tercatat otomatis. “Evaluasi monitoringnya akan lebih cepat,” katanya.

Hadi menyayangkan tingginya jumlah dana daerah yang masih tersimpan di bank. Tercatat sampai dengan semester ke dua ini uang yang tersimpan kurang lebih Rp 244 triliun.

“Ini kan perekonomian daerah tidak tumbuh karena duitnya tersimpan di bank. Tolonglah didorong penggunaannya untuk pembangunan dan program bermanfaat,” ujarnya.

Hadi meminta para sekda provinsi tidak main-main dengan anggaran ini apalagi deposito. Ia juga mendorong agar pembahasan Perubahan APBD harus dipercepat karena Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) 2016 sebelum perubahan APBD tidak bisa digunakan.

“Yang dipercaya bukan hanya bank daerah, dalam ketentuannya bank umum nasional juga bisa. Tapi bank daerah harus proaktif, karena saham mereka dari daerah itu sendiri,” katanya. (npm)