Daging Impor

Kastara.ID, Jakarta – Peraturan baru Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan meresahkan konsumen. Pasalnya aturan baru ini yang merevisi Permendag 59 Tahun 2016 memperbolehkan impor produk hewan tak wajib cantumkan label halal lagi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu menjelaskan, meski tak wajibkan sertifikat halal namun tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi.

Rekomendasi yang dimaksud adalah rekomendasi dari Kementerian Pertanian terhadap impor daging yang memenuhi persyaratan halal.

Sehingga keputusan ini takkan mengganggu kebijakan sertifikasi halal yang telah diatur sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan bahwa importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus melampirkan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan, Permendag 29/2019 fokus untuk mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Selain itu, dijelaskan pula bahwa kebijakan tersebut tak ada sangkut pautnya dengan sengketa yang diajukan oleh Brasil.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Dirkesmavet) Kementan Syamsul Ma’arif meyakinkan bahwa jaminan halal juga diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 58 junction UU Nomor 42 Tahun 2014.

Dengan demikian, Syamsul menyakini bahwa Permendag 29 Tahun 2019 tidak akan menghalangi itu, karena undang-undang lebih tinggi daripada Permendag itu sendiri.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menambahkan, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 sangat bertolak belakang dengan aturan jaminan halal yang ada saat ini.

Bahkan Ikhsan berpendapat, Permendag baru ini berpotensi melanggar hak-hak konsumen muslim, khususnya yang saat ini menurut data statistik berjumlah 220 juta jiwa rakyat Indonesia. (rya)