luhut

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui wacana pembentukan Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, setiap lembaga perlu diawasi kinerjanya.

Jokowi menjelaskan bahwa pengawasan diperlukan untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang. Kalau ada dewan pengawas itu sesuatu yang wajar (13/9).

Namun untuk menjamin independensi KPK maka posisi dean pengawas itu harus berada di internal lembaga antirasuah. Sehingga anggota dewan pengawas harus terdiri dari akademisi dan aktivis antikorupsi.

Presiden menambahkan salah satu fungsi utama dewan pengawas kelak adalah terkait izin penyadapan yang selama ini juga masih diperdebatkan. Jadi izin penyadapan KPK tidak perlu dari luar melainkan dari internal dewan pengawas.

Menyoal revisi UU KPK yang penuh pro kontra, Jokowi menjelaskan beberapa poin perubahan tidak disetujui melalui surpres yang dilayangkan (11/9). Seperti penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian, tak setuju penuntutan harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan tak setuju pengelolaan LHKPN dilepaskan dari KPK. (rya)