luhut

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak menyetujui beberapa substansi Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi berdalih usulan revisi yang diajukan DPR tersebut berpotensi mengurangi efektivitas KPK dalam melaksanakan tugasnya. Penegasan tersebut disampaikan Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (11/9).

Jokowi menyebut KPK seharusnya terus didukung dan diberikan kewenangan serta kekuatan yang memadai. Sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi, sudah seharusnya KPK lebih kuat dibandingkan lembaga-lembaga lain. Hal inilah yang mendasari sikap pemerintah dalam menolak beberapa poin usulan revisi UU KPK.

Beberapa usulan yang ditolak Jokowi antara lain keharusan KPK mendapatkan izin pihak eksternal, seperti pengadilan untuk melakukan penyadapan. Menurut Jokowi saat melakukan penyadapan, KPK hanya perlu mendapat izin internal dari Dewan Pengawas. Hal ini guna menjaga kerahasiaan.

Selain itu Jokowi juga tidak setuju dengan usulan DPR yang meminta penyelidik dan penyidik berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai penyelidik dan penyidik KPK juga bisa berasal  Aparatus Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK dan instansi pemerintah lainnya. Namun Jokowi menekankan prosedur rekrutmen harus dilaksanakan dengan benar.

Mantan Wali Kota Surakarta ini juga tidak setuju usulan yang mewajikan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam proses penuntutan. Jokowi menilai sistem penuntutan selama inisudah berjalan dengan baik dan tidak perlu diubah. Jokowi juga tidak setuju dengan usulan yang memangkas kewenangan KPK dalam mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sebelum muncul usulan kewenangan tersebut akan dilimpahkan kepada kementerian atau lembaga lain. (rya)