Stepanus Robin Pattuju

Kastara.ID, Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permohonan maaf kepada KPK dan Kepolisian karena menerima suap dari eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Saya ingin memohon maaf atas apa yang saya lakukan kepada KPK dan juga kepada institusi saya yaitu Kepolisian RI,” ujar AKP Robin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9).

Dalam surat dakwaan, AKP Robin juga disebut menerima suap bersama dengan Maskur Husain dari sejumlah pihak yang totalnya sekitar Rp 11,5 miliar. Kendati begitu, dia mengaku menipu salah satu pemberi suapnya, yaitu M Syahrial.

“Saya sangat menyesal dan menyadari saya sudah khilaf dan menipu membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini,” tuturnya.

“Yang berikutnya saya telah menipu beberapa pihak, pertama saudara M Syahrial saya telah menipu yang bersangkutan dengan menerima uang Rp 1,695 miliar,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, AKP Robin justru membantah telah menerima suap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado saya tidak terima uang dari yang bersangkutan. Kemudian (menerima) dari Ajay sebesar Rp 507 juta, saudara Usman Rp 525 juta, dan Rita Widyasari,” terangnya.

Dalam perkara ini, AKP Robin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Salah satu pengacara Robin mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk eksepsi atas dakwaan jaksa, namun Robin memilih untuk menerima dakwaan itu.

“Pada intinya kami usulkan eksepsi tapi karena beliau menghormati mantan almamaternya Yang Mulia. Jadi kami hormati keputusan beliau (tidak mengajukan eksepsi),” kata salah satu pengacara Robin. (ant)