Lebaran

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta dari unsur pemerintah daerah. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi.

Selain itu, dibutuhkan juga ASN Depok yang memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas. Kemudian, berijazah paling rendah S 1, berusia paling tinggi 60 tahun saat mendaftar pertama kali.

Syarat lainnya adalah tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dan dinyatakan pailit. Lalu tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Terdapat juga syarat khusus yang ditetapkan yaitu ASN di lingkup Pemkot Depok, sekurang-kurangnya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. Serta diprioritaskan bagi pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Panitia seleksi menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta dari unsur Pemerintahan Daerah melalui situs www.depok.go.id dan www.pdamdepok.go.id. (dha)