KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM).Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari kedepan.

“Terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022,” ujar Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan (12/9).

Selain Karomani, KPK memperpanjang masa penahanan beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Unila.

Para tersangka itu, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi. Mereka mendapatkan perpanjangan masa tahanan yang sama dengan Karomani.

Ali menjelaskan, KPK menambah masa penahanan Karomani dan para tersangka itu untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan. “Dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu,” ucapnya.

Ali mengatakan, KPK juga memperpanjang penahanan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi dengan batas waktu yang sama.

“Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu,” tukasnya.

Karomani akan menjalani masa tahanannya di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Heriyandi, Basri dan Andi mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. (ant)