Kastara.ID, Jakarta – Singapura melarang total iklan minuman manis dalam kemasan. Larangan iklan minuman manis mencakup semua platform media massa dan kanal online seperti surat kabar, televisi, radio, internet, dan iklan luar ruangan.

Bussines Insider pada Ahad (13/10), melaporkan bahwa larangan itu diumumkan pada Kamis (10/10).

Sementara itu Kementerian kesehatan Singapura menyebutkan bahwa label nutrisi akan ditempatkan pada kemasan minuman manis. Label “tidak sehat” akan dicantumkan pada minuman dengan kadar gula sedang sampai tinggi.

Peraturan ini akan diberlakukan pada semua minuman manis, baik dalam kemasan botol, paket dan kaleng, baik minuman instant, jus, minuman berkarbonasi, minuman susu fermentasi, serta yogurt. Menurut The Strait Times, aturan terperincinya akan diumumkan pada tahun 2020.

Terkait hal ini Menteri Negara Senior untuk Bidang Kesehatan Singapura, Edwin Tong, mengatakan bahwa pelarangan ini bertujuan memberikan pilihan yang terinformasi dengan baik, menurunkan pengaruh iklan, mendorong produsen menurunkan kadar gula dan minuman manis.

Bagi Singapura penyakit diabetes sudah menjadi kekhawtiran tersendiri. Bagaimana dengan Indonesia? (nad)