UU Cipta Kerja

Kastara.ID, Jakarta – Naskah final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kembali mengalami perubahan. Sebelumnya naskah UU Ciptaker setebal 1.035 halaman. Namun kini naskah tersebut menyusut menjadi 812 halaman.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar mengakui terjadi penyusutan jumlah halaman naskah UU Ciptaker. Namun Indra menegaskan hal itu akibat perubahan format kerta yang dipakai. Semula naskah diketik menggunakan kertas A4 kemudian diganti menjadi ukuran legal.

Saat memberikan keterangan (12/10), Indra mengatakan naskah itu belum dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga enggan menerangkan apakah naskah UU Ciptaker itu sudah diteken para ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Badan Legislasi serta pimpinan DPR.

Indra juga tidak menjelaskan apakah terjadi perubahan substansi pada naskah baru setebal 812 halaman itu. Indra berdalih pihaknya hanya mengerjakan urusan administratif. Terkait isi dan substansi, ia meminta awak media menanyakan kepada pemerintah.

Dikutip dari tempo.co, pada naskah terbaru versi 812 halaman itu terdapat penambahan di antara Bab VIA, Bab VI, dan Bab VII. Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.

Bab VIA ini terdiri dari enam pasal. Ada tiga pasal tambahan, yakni Pasal 156A, Pasal 156B, dan Pasal 159A. Kemudian ada penambahan dan perubahan ayat pada Pasal 157 dan 158.

Perubahan ini adalah yang ketiga kalinya terjadi. Sebelum beredar pada Senin (5/10), sempat tercetak naskah draf setebal 905 halaman. Lalu muncul naskah final setebaln 1.035 halaman. Kemudian berubah lagi menjadi 812 halaman. (rso)