KI DKI

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI) melakukan penilaian tahap persentasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi pada 3 nominator terbaik Badan Publik (12/10).

Dalam bagian dari tahapan E-Monev Badan Publik Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 itu, setiap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) badan publik melaksanakan persentasi dengan durasi 90 menit berkaitan aktualisasi pengelolaan informasi publik berupa video dan paparan power point.

“Terjadwal di hari pertama, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan Kelurahan Tanah Sereal Jakarta Barat,” ujar Harry Ara Hutabarat, kata Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan tertulisnya (12/10).

Dikatakan Harry, persentasi itu merupakan tahapan akhir dalam proses penilaian. Sebelumnya KI Provinsi DKI Jakarta telah melakukan tahapan Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang terdiri dari empat indikator pertanyaan yaitu indikator pengumuman informasi publik, indikator penyediaan informasi publik, indikator SOP layanan informasi publik, dan indikator pengembangan IT.

Menurutnya, dalam penilaian khusus indikator pelaksanaan keterbukaan informasi publik di masa pandemi COVID-19, terpilih 45 badan publik dari pengembalian SAQ.

“Pendalaman persentasi ini dilaksanakan pada 12 Oktober 2021 sampai 29 Oktober 2021 secara marathon setiap hari dengan target empat badan publik terpilih dari 45 badan publik dari 15 kategori,” ucapnya.

Panelis pada hari pertama antara lain Ketua KI Provinsi DKI Jakarta Harry Ara, Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta Harminus, serta komisioner KI Provinsi DKI Jakarta Arya Sandhiyudha, Nelvia Gustina, dan Aang Muhdi Gozali. (hop)