Penganut Kepercayaan

Kastara.id, Jakarta – Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan kepada pemerintah jika menjadi penganut kepercayaan.

“Kalau kemarin kan dia harus mengambil salah satu agama yang ditetapkan oleh pemerintah. Nah, sekarang ini diberikan kelonggaran kalau dia menganut kepercayaan cukup ditulis saya mengikuti kepercayaan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo dalam keterangannya di Jakarta (12/11).

Menurut Hadi, pencatatan warga penganut kepercayaan, otomatis dilakukan, begitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar. Tapi, untuk tindak lanjut misalnya format blanko, segera dilakukan perubahan.

“Karena itu Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil segera revisi format blanko dan sebagainya,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya perlu waktu untuk melakukan perubahan. “Harus ada proses transisi, karena ini menyangkut perubahan pendataan. Termasuk juga perubahan format blanko. Karena keputusan mengikat kan dilaksanakan. Enggak masalah sekarang belum bisa nunggu waktu penyesuaian. Ini kan otomatis butuh waktu transisi tapi tidak terlalu lama karena ini sudah ketetapan,” paparnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 dan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan, yang mewajibkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus diisi. (npm)