STNK

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Hal ini setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meneken Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada 11 November 2019.

Dalam salinan perda yang diterima awak media disebutkan salah satu pertimbangan kenaikan ini adalah untuk menekan penjualan kendaraan bermotor. Hal itu diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Jakarta.

Selain itu tingkat polusi udara di ibukota juga diharapkan turun. Pasalnya masyarakat akan beralih menggunakan transportasi masal.

Perda 6/2019 tersebut mengatur kenaikan tarif BBN-KB sebesar 12,5 persen berlaku bagi kendaraan bermotor pertama milik perorangan maupun badan atau lembaga. Sedangkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tarif BBN-KB ditetapkan sebesar satu persen.

Kenaikan BBN-KB kali ini diyakini tidak akan mengganggu industri otomotif. Justru Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak bakal meningkat dengan pemberlakuan aturan tersebut.

Perda ini akan berlaku 30 hari sejak diundangkan. Artinya pada 11 Desember 2019 kenaikan tarif BBN-KB akan resmi diterapkan. (hop)