Sumpah Pemuda

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboe Bakar Al Habsy menegaskan siap menjadi penjamin untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Pria yang biasa disapa Habib Aboe mengaku sangat menyayangkan keputusan pihak Polda Metro Jaya menahan HRS.

Saat memberikan keterangan, Ahad (13/12), Habib Aboe menuturkan, selama masa kampanye pilkada 2020, Satgas Covid-19 mencatat terdapat 178.039 pelanggaran protokol kesehatan. Terutama terkait dengan adanya kerumunan massa. Tapi tidak ada satu pun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS adalah orang pertama yang ditahan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Aboe menyatakan, proses hukum tetap harus dihormati dan dijalankan. Itulah sebabnya anggota Komisi III DPR ini menilai HRS telah beritikad baik dengan mendatangi Polda Metro Jaya. Hal ini membuktikan HRS mendukung proses hukum yang berlaku.

Menurut Habib Aboe, seharusnya tindakan HRS tersebut bisa menjadi dasar penangguhan penahanan. Hal itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP tentang seorang tersangka yang ingin mengajukan penangguhan penahanan.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini menambahkan terdapat tiga syarat penangguhan penahanan bisa diberikan. Pertama, dengan tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri dari hukum.

Habib Aboe melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS. Sehingga seharusnya penangguhan penahanan HRS bisa dilakukan. Meski demikian Habib Aboe menekankan semuanya adalah kewenangan penyidik untuk mengabulkan atau tidak. Habib Aboe mengaku sudah menyampaikan kesiapannya menjadi penjamin kepada tim kuasa hukum FPI. (ant)