FPI

Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya menyampaikan tiga dari lima tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat menyerahkan diri. Mereka datang pada Ahad (13/12) dini hari tadi.

“Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12).

Yusri menjelaskan, ketiga tersangka tersebut di antaranya Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi, dan Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia. Mereka datang didampingi oleh pengacaranya.

“Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq Shihab keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah diperiksa hampir 13 jam. Tampak HRS mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.

“MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020,” jelas Irjen Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12) dini hari. (ant)