FPI

Kastara.ID, Jakarta – Selain Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, lima tersangka tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya tak lama setelah HRS ditahan. Meski jadi tersangka dalam kasus yang sama, tapi kelaima tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda.

Saat memberikan keterangan, Ahad (13/12), Aziz menerangkan, HRS dijerat dengan pasal 216 dan 160 KUHP tentang menghasut masyarakat agar melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sedangkan kelima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Meski begitu, kelima tersangka minta agar dikenakan pasal 160 KUHP. Kelima tersangka juga meminta agar ditahan bersama HRS. Aziz menambahkan, saat ini tim kuasa hukum FPI terus mendampingi tersangka dalam menjalani pemeriksaan.

Aziz menuturkan, pihaknya berencana mengajukan pra peradilan terhadap proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap HRS dan lima tersangka lainnya. (ant)