Suap

Kastara.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kali ini saksi dari pihak swasta bernama Agus Susanto menyebut mantan Wakil Azis pernah memberikan uang ke mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Dari keterangan Agus, uang tersebut diberikan di kediaman Azis di Jakarta Selatan. Lanjut Agus, pemberian uang dari Azis kepada Robin terjadi pada 5 Agustus 2020. Agus mengaku saat itu diajak oleh Robin ke kediaman Azis.

Uang tersebut diberikan kepada Robin dengan tujuan agar nama Azis tak dimunculkan dalam persidangan.

Lebih jauh Agus mengatakan, saat itu Robin membawa uang tersebut dan dimasukkan ke dalam sebuah tas usai keluar dari rumah Azis.

Setelah dari rumah Azis, Robin meminta Agus mengantarnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di dalam perjalanan, Robin memisahkan uang yang didapat dari Azis menjadi tiga bagian.

Pasca dibagi, uang itu diberikan kepada pengacara Maskur Husain alias Om Ale di parkiran bawah tanah Pengadilan Tipikor.

“Jadi ada pemisahan uang dalam perjalanan tersebut. Ada tiga bagian yang dipisah. Terus kita langsung ke kantor pengadilan ini memberikan ke salah satu orang ini, yang kita katakan Om Ale di parkiran basement bawah,” ungkap Agus dalam keterangannya, Senin (13/12).

Menurutnya, saat itu dirinya hanya berdiam diri di mobil saat Robin memberikan uang kepada Maskur. Lanjut Agus, saat itu Robin membawa satu bagian uang yang diberikan Azis dalam pertemuan dengan Robin.

Agus menduga pemberian uang itu untuk menutup nama Azis dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Agus mengetahui hal tersebut saat Robin menghubungi seseorang.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Adapun suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK melanjutkan, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Kemudian, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap. (ant)