Statuta

Kastara.id, Tangerang – PSSI menggelar Kongres Luar Biasa untuk mengubah statuta, yang berlangsung di Nusantara Hall, ICE BSD, Serpong, Tangerang, Sabtu (13/1).

Ada dua agenda yakni Kongres Luar Biasa serta Kongres Tahunan. Kongres PSSI sedianya diikuti 106 voters. Tapi dalam daftar undangan yang dibacakan Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria, hanya ada 93 voters yang terdiri dari 31 Asosiasi Provinsi (Asprov), 18 klub Liga 1, 15 klub Liga 2, 11 klub Liga 3, 18 klub Liga Nusantara, dan satu perwakilan Asosiasi dari Federasi Futsal Indonesia (FFI).

Agenda pertama adalah menggelar Kongres Luar Biasa. Lima hal diubah yakni soal hierarki organisasi, keorganisasian klub, penambahan lembaga terafiliasi, penetapan jumlah voters, dan yang terakhir pengurangan komite tetap.

Dalam Statuta yang baru, ditetapkan bahwa di hierarki organisasi kini ada Asosiasi Kabupaten dan Kota yang tertuang dalam Pasal 2 A. Kemudian yang kedua, keorganisasian klub harus jelas harus berbadan hukum atau yayasan yang terhubung dengan PSSI.

Hal itu untuk menyudahi permasalahan dualisme klub. Kemudian PSSI mengubah statuta soal pengembangan sepakbola yang tidak boleh berhenti di level Asosiasi Provinsi, di mana harus ada lembaga yang terafiliasi atau terdaftar meski bukan member. Sebagai catatan, Sekolah Sepak Bola (SSB) masih berada di luar wilayah PSSI.

Keempat adalah jumlah voters untuk kongres. Ditetapkan voters kongres akan terdiri dari 18 klub Liga 1, 16 Liga 2, 16 Liga 3, 8 Liga 4, 4 Asosiasi (Futsal, Sepakbola Wanita, Wasit dan Pelatih), serta 34 Asosiasi Provinsi. Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) masih tetap tidak masuk dalam voters. Dan yang terakhir adalah jumlah Komite Tetap dikurangi dari yang berjumlah 17 menjadi 12 Komite Tetap.

Hal itu tertuang dalam Pasal 43. Dalam waktu yang cukup singkat, Kongres Luar Biasa berhasil disahkan. Ketua Umum Edy Rahmayadi mengetuk palu tanda perubahan statuta disahkan. “Jadi saya ketuk palu ini ya. Semua setuju,” kata Edy mengesahkan. (nad)