Banjir

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) Budihardjo Iduansjah menyatakan pihaknya tidak akan menuntut Pemprov DKI Jakarta atas bencana banjir yang melanda ibukota. Meski mengakibatkan terganggunya operasional sejumlah mal pada awal 2020, tapi HPPBI tidak akan mengajukan tuntutan. Pasalnya HPPBI menilai banjir yang melanda Jakarta adalah bencana alam. Sehingga tidak ada pihak yang bisa dituntut atas kejadian tersebut.

Namun Budihardjo menyebutkan, pihaknya akan meminta kompensasi kepada Pemprov DKI Jakarta berupa pengurangan pajak. Budihardjo menjelaskan, selama banjir melanda ibu kota beberapa mal terpaksa menutup operasionalnya sejak 1 Januari 2020 hingga beberapa hari terakhir.

Saat memberikan keterangan pada Ahad (12/1) lalu, Budihardjo menyebut Mal Taman Anggrek, Lippo Mal Puri, dan Mal Cipinang harus menutup operasionalnya hingga 10 hari. Akibatnya penyewa ruang toko tidak bisa membuka usahanya dan melakukan kegiatan binsis. Hal itu dipastikan membuat pendapatan para pemilik toko menurun.

Sebagai mitra, HPPBI berharap Pemprov DKI Jakarta memberikan kempensasi pemotongan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas biaya sewa bagi para pemilik toko. Budihardjo menuturkan, meski tutup hingga 10 hari pemilik toko tetap membayar sewa. Selain itu pemilik toko juga harus tetap membayar gaji karyawan. Terlebih tidak semua tenant atau penyewa ruang adalah pengusaha besar. Banyak di antaranya adalah usaha menangah kecil dan mikro (UMKM).

Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa saja memberikan diskon PBB bila menyetujui dan menerbitkan Surat Keputusan (SK). Meski demikian, Budihardjo tidak bisa menyebut besaran diskon yang diminta. Namun ia menilai setidaknya diskonnya 10 persen.

Pernyataan ini menurut Budihardjo sekaligus meluruskan pemberitaan yang sebelumnya menyebutkan pihaknya bakal menuntut Pemprov DKI Jakarta. Ia menegaskan pihaknya tidak menuntut namun hanya ingin berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta. (hop)