Migo

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Gakkum Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi mengatakan, pihaknya melarang sepeda listrik Migo beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Larangan tersebut menurut Herman karena Migo belum memiliki uji kelayakan beroperasi.

Berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian yang meliputi uji tipe dan uji berkala. Uji kelayakan dilakukan demi menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya.

Selain itu, sepeda listrik Migo tidak dilengkapi dengan plat nomor kendaraan. Menurut Herman, Migo termasuk dalam kategori kendaraan bermotor, hanya saja menggunakan penggerak listrik. Herman menegaskan, semua kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya harus dilengkapi surat-surat resmi termasuk plat nomor kendaraan.

Herman meminta pengelola jasa penyewaan sepeda listrik Migo untuk tidak mengoperasikan kendaraanya. Herman tidak mempermasalahkan jika Migo beroperasi di lokasi wisata seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan sebagainya asalkan bukan di jalan raya. Jika masih ‘ngeyel’, Herman menegaskan pihaknya tidak segan-segan mengangdangkan sepeda listrik berwarna kuning itu.

Seperti diketahui, sejak beberapa bulan di Jakarta muncul moda trasportasi baru. Migo, moda trasportasi berbasis aplikasi ini menawarkan jasa penyewaan sepeda listrik. Dengan ciri khas, sepeda listrik berwarna kuning, Migo bisa disewa dengan tarif Rp 3.000 per 30 menit pemakaian. Selain di Jakarta, Migo juga telah beroperasi di Surabaya. (sla)