MRT

Kastara.ID, Jakarta – PT MRT Jakarta memberlakukan kebijakan kapasitas tempat duduk penumpang 100 persen mulai Senin (14/3) ini.

Saat ini, tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam moda transportasi MRT telah dilepas, sehingga sudah bisa ditempati penumpang.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial mengatakan, sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini 86 orang per kereta.

“Kita atur kapasitas 516 orang per rangkaian kereta,” ucap Rendi, Senin (14/3).

Adapun jam operasional Senin sampai Jumat (hari kerja) dimulai pukul 05.00-21.30 dan Sabtu sampai Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00-21.30.

Sementara itu, jarak antar kereta (headway) pada hari kerja (weekdays) tiap lima menit di jam sibuk dimulai pukul 07.00-09.00 dan 17.00-19.00. Sedangkan di luar jam sibuk tiap 10 menit.

“Untuk akhir pekan atau hari libur headway tiap 10 menit flat,” terangnya.

Meski demikian, sambung Rendi, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan (prokes) terkait pencegahan penyebaran COVID-19 secara ketat, seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.

“PT MRT saat ini masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara selama berada di dalam kereta,” tandasnya. (hop)