Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Kastara.ID, Jakarta – Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Sudin Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Utara, menindak 1.799 kendaraan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga lokasi check point, sejak Jumat (10/4) hingga Ahad (12/4) lalu.

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, sejak diterapkan PSBB di DKI Jakarta, petugas gabungan melakukan penjagaan di Gerbang Tol Tanjung Priok, Gerbang Tol Kapuk dan Pos Kamal.

Di setiap check point tersebut diterapkan pola penjagaan dua sif mulai dari pukul 06.00-14.00 dan pukul 14.00-22.00.

Pengawasan terhadap kendaraan sendiri dibagi menjadi enam kategori, yakni bus, truk, pikap, mobil boks, kendaraan pribadi roda empat, dan roda dua.

“Selama tiga hari pelaksanaan, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh kendaraan pribadi sebanyak 817 kendaraan dan kendaraan roda dua sebanyak 540,” ujarnya (13/4).

Dijelaskan Harlem, secara teknis seluruh kendaraan pengangkutan barang hanya boleh mengangkut barang viral seperti sembako, BBM dan medis yang bisa beroperasi. Kemudian kendaraan angkutan orang dan mobil pribadi diperkenankan beroperasi hanya mengangkut 50 persen dari kapasitas.

Demikian juga bagi pemotor tidak boleh berboncengan bila berlainan alamat. Terhadap seluruh pengemudi dan penumpang diwajibkan menggunakan masker kain.

“Terhadap pelanggaran PSBB petugas memberikan teguran. Sedangkan pelanggaran lalu lintas ditindaklanjuti petugas kepolisian,” tandasnya. (hop)