Pusat Grosir Cililitan (PGC)

Kastara.ID, Jakarta – 30 petugas gabungan dikerahkan untuk menyosialisasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur (13/4).

Setibanya di pusat perbelanjaan tersebut, petugas langsung menuju lantai tiga tempat pusat penjulan handphone, laptop dan aksesori. Petugas meminta agar pedagang menutup gerainya. Terlebih, surat imbauan melalui kantor pengelola PGC telah dilayangkan sejak pekan lalu kepada para pedagang.

Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masih banyaknya gerai yang buka di PGC. Padahal sesuai Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, semua pusat perbelanjaan tutup hingga 23 April mendatang. Kecuali toko tersebut menjual kebutuhan bahan pokok dan obat-obatan.

“Sosialisasi ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari penerapan PSBB sekaligus tindak lanjut dari surat imbauan yang sudah kami kirimkan sejak Jumat pekan lalu,” ujar Eka.

Eka menyayangkan dengan masih banyaknya gerai toko yang masih buka di PGC. Padahal, di pusat perbelanjaan lainnya di Kecamatan Kramat Jati sudah mematuhi Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

General Manajer PGC Akub Sudarsa mengatakan, pihaknya sudah mengimbau pada pemilik gerai toko untuk tutup.

“Kami sebagai pengelola mematuhi kebijakan PSBB di DKI Jakarta. Hanya memang masih terjadi miskomunikasi sehingga banyak pemilik toko yang menerjemahkannya berbeda. Terutama soal elektronik jenis handphone,” katanya.

Menurutnya, para pemilik gerai elektronik sebenarnya sudah berjualan secara online. Namun, masyarakat yang datang datang untuk berbelanja maupun servis handphone juga diakuinya masih banyak. Namun pihaknya berjanji mulai besok tidak membolehkan lagi pemilik gerai elektronik untuk membuka usahanya. (hop)