KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Selain keduanya, tim penyidik juga memperpanjang penahanan Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman.

“Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan AGM dkk untuk masing-masing selama 30 hari, terhitung 15 April 2022 sampai 14 Mei 2022,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3).

Ali mengatakan, Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis masih akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi Hasmoro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

“Penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Balikpapan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) dan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) juga telah ditetapkan jadi tersangka.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi. (ant)