Endra Zulpan

Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan Abdul Manaf, sosok pria yang masuk dalam daftar buron terkait pengeroyokan seorang pegiat media sosial bukanlah tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah berhasil menemukan Abdul Manaf dan melakukan pemeriksaan. Namun, hasilnya, Abdul Manaf terbukti tidak terlibat pemukulan dan pengeroyokan terhadap seorang pegiat media sosial.

“Abdul Manaf saya bisa sampaikan dia tidak termasuk orang yang melakukan pemukulan. Jadi sekarang, Abdul Manaf sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/4).

Lanjut Zulpan, setelah memeriksa Abdul Manaf, pihaknya kembali melakukan face recognition untuk memastikan bahwa Abdul turut terlibat dalam aksi pengeroyokan. Namun, hasil dari face recognition tidak menunjukkan kemiripan terlebih saat wajah Abdul Manaf tidak mengenakan topi.

“Tingkat akurasinya pada saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi, sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen. Jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan pegiat media sosial. Masing-masing tersangka bernama Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf, Komar, dan Mohammad Bagja. (ant)