BPN

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi memimpin penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus mafia tanah pada hari Kamis (14/7).

Hengki mengatakan, pihak kepolisian mengungkap kasus mafia tanah bersama dengan satgas mafia tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Termasuk dalam pelaksanaannya kami dibantu oleh kepala kantor Pertanahan BPN Jaksel untuk mengungkap ini,” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (14/7).

Hengki mengungkapkan bahwa yang menjadi korban dari kasus ini mulai dari pemerintah hingga masyarakat biasa.

“Yang seharusnya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini membantu masyarakat, ternyata dihambat oleh oknum-oknum ini,” ungkapnya.

Salah satu modusnya pelaku beraksi yaitu dengan menahan proses pembuatan sertifikat serta mengganti data identitas dari pemilik aslinya dan merebut objek tanah yang bukan haknya.

“Contoh hari ini kita melakukan penggeledahan, ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan,” bebernya.

Dalam penegasannya, Hengki menuturkan bahwa pihak kepolisian bersama Kementerian ATR/BPN akan menuntaskan seluruh kasus mafia tanah.

“Jadi sekali lagi, bersama dengan Kementerian ATR/BPN, kita akan sikat semua mafia tanah siapapun itu yang ada di belakangnya kita tidak peduli,” tandasnya. (ant)