Ekstasi

Kastara.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat memeriksa kandungan obat bertuliskan (PCC) Paracetamol Cafein Carisoprodol yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara.

PCC yang beredar di Kendari ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 42 dirawat di rumah sakit. “Diinformasikan kepada masyarakat terkait berita penyalahgunaan obat yang bertuliskan PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kendari, dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut benar,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Sulistiandriatmoko dalam keterangannya, Kamis (14/9).

Sulis menjelaskan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pemantauan BNN RI, BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dan BNNK Kendari. “Hingga saat ini Balai Laboratorium Narkotika BNN, BNNP, dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat dan BPOM wilayah setempat untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC tersebut,” ujarnya. (nad)