Susanto

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, memberikan dukungan penuh bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyepakati batas usia minimal seseorang menikah yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, Sabtu (14/9).

KPAI berharap usulan ini dapat segera disahkan pada sidang paripurna DPR nanti. Pihaknya menilai hal ini dapat mendorong kesejahteraan keluarga, mengurangi angka kematian ibu dan balita, mengurangi stunting, dan mendorong tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

Diketahui, delapan fraksi di DPR RI untuk sementara sepakat batas usia pernikahan terendah adalah 19 tahun. Meskipun fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih bersikukuh dengan batas usia yang lebih rendah yaitu 18 tahun.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I Panitia Kerja (Panja) DPR RI RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Kemen PPA). (rya)