KPK

Kastara.ID, Jakarta – Prahara revisi UU KPK masih terus berlanjut. Indonesian Corruption Watch (ICW) sebut Jokowi dan DPR seirama lemahkan KPK.

Bahkan anggota ICW Adnan Topan mengatakan bahwa pelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR dan disetujui oleh DPR seolah menjadi bagian dari ‘rencana besar’.

Adnan juga menyampaikan kekecewaan sebab DPR, Pansel, dan Jokowi dinilai tidak mengakomodir kritik publik. Padahal sudah banyak pihak ataupun tokoh yang mengungkapkan ada persoalan serius pada seleksi pimpinan KPK 2019.

Selain itu, anggota ICW ini juga menyebutkan bahwa para calon pimpinan KPK diminta untuk tanda tangani kontrak politik saat fit and proper test yang berkaitan dengan persetujuan UU KPK.

Atas kejadian ini, ICW memprediksikan bahwa Komisi III DPR bakal mengesampingkan catatan negatif yang mereka berikan terkait calon pimpinan KPK. Misalnya, jejak buruk Inspektur Jenderal Firli Bahuri dan Nurul Ghufron, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal secara hukum melaporkan LHKPN adalah mandat langsung dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. (rya)