KPK

Kastara,.ID, Jakarta – Terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keputusan Presiden Joko Widodo menyetujui revisi UU KPK ditanggapi oleh pimpinan KPK saat ini dengan mengembalikan mandat kekuasaan kepada Jokowi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengutarakan keresahan lembaganya terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang disetujui Jokowi.

“Maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati, pada hari ini, Jumat 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Agus tadi malam (13/9/19) di Gedung KPK, Jakarta. Agus didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Saut Situmorang, dan juru bicara KPK Febri Diansyah.

Agus menambahkan akan menunggu perintah, apakah kemudian mereka masih akan dipercaya sampai bulan Desember. Dia memastikan KPK hingga kini belum pernah dilibatkan dalam pembicaraan Revisi UU tersebut. Termasuk draf revisi yang telah disetujui dan akan dibahas bersama pemerintah dan DPR nantinya. (rya)