Kabupaten Mojokerto

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 41 Desa tersebar di 15 Kecamatan, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada Rabu (14/9).

Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Mojokerto sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.

Di Kabupaten Mojokerto terdapat 272 TPS dengan DPT 122.352 orang.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dari tahapan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara berlangsung dengan aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Penghitungan suara dilakukan di masing-masing TPS untuk selanjutnya direkapitulasi di tempat yang telah ditentukan dan dilakukan pleno.

“Pilkades ini adalah dalam rangka mengupayakan pembangunan yang semakin baik untuk masyarakat desa kita,” ucap Sekda.

41 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak meliputi Desa Temon, Sentonorejo, Kejagan, Jatipasar, dan Wonorejo di Kecamatan Trowulan, Desa Mojoranu di Kecamatan Sooko.

Desa Banjaragung dan Puri di Kecamatan Puri. Desa Sadar Tengah, Gebangmalang, dan Ngarjo di Kecamatan Mojoanyar. Desa Pacing, Gayam, dan Ngrowo di Kecamatan Bangsal, serta Desa Sambilawang dan Talok di Kecamatan Dlanggu.

Juga Desa Kepuharum Sawo dan Karangasem di Kecamatan Kutorejo. Desa Belahan Tengah dan Awang-Awang di Kecamatan Mojosari.

Desa Tempuran, Banjartanggul, Randuharjo, Ngrame, dan Purworejo di Kecamatan Pungging. Desa Kutogirang, Kunjorowesi, dan Candiharjo di Kecamatan Ngoro. Dan Desa Rejosari di Kecamatan Jatirejo. serta Desa Dilem, Gondang, dan Kemasantani di Kecamatan Gondang. (*)