Hoax

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan foto Formulir Pelaporan Kelahiran yang beredar viral di media sosial tidak benar alias hoax.

“Formulir pelaporan kelahiran tersebut sudah tidak berlaku lagi, semenjak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan”, ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/10).

Menurut Zudan, Undang-Undang tersebut sudah dilakukan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Zudan  mengungkapkan, formulir hoax tersebut terlanjur “digoreng” dengan komentar-komentar yang sadis, terutama dari pihak yang ingin memperkeruh suasana, atau tidak punya pemahaman tentang administrasi kependudukan.

Saat ini, pengaturan pendaftaran penduduk telah diatur melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2010, Formulir F-2.01 sudah tidak mencantumkan penggolongan penduduk sebagaimana formulir di atas. Sekarang, penduduk hanya dibedakan atas WNI dan Orang Asing (WNA),” paparnya.

Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2010, kata Zudan, pelaporan kelahiran di mana dalam data ayah dan ibu hanya ada elemen data kewarganegaraan WNI/WNA. “Dan sudah tidak ada penggolongan penduduk,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar berita hoax mengenai formulir pelaporan kelahiran yang berlaku sebelum tahun 2006. Dalam kolom formulir, ada beberapa pilihan keturunan, yakni 1) Eropa, 2) Cina/Timur Asing Lainnya, 3) Pribumi Nasrani, 4) Pribumi Non Nasrani, dan 5) Lainnya. (npm)