Ombudsman

Kastara.ID, Jakarta – Ombudsman untuk perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah menemukan tiga desa fiktif di Nias Barat. Setiap tahunnya desa-desa tersebut menerima bantuan dana desa dari pemerintah.

Menurut kepala Ombudsman RI untuk perwakilan Sumut Abyadi Siregar, sejauh ini pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat Nias Barat terkait adanya tiga desa yang tidak berpenghuni namun menerima kucuran dana desa ratusan juta rupiah setiap tahunnya (12/11). Ketiga desa tersebut, yakni Desa Kafokafo, Desa Pulau Bogi, dan Desa Imana.

Selain dugaan desa fiktif, Ombudsman juga menerima informasi adanya beberapa desa yang penduduknya sangat sedikit, namun mendapat bantuan dana desa ratusan juta rupiah. Desa tersebut yakni Desa Sinene Eto dihuni satu Kepala Keluarga (KK), Desa Tuwatuwa dihuni tidak lebih dari lima KK, Desa Lahawa dihuni tidak lebih dari 10 KK, Desa Bawasalo’o dihuni tidak lebih dari 10 KK, dan Desa Hanofa dihuni tidak lebih dari 13 KK.

Pada tahun 2017, Desa Kafokafo menerima dana desa sebesar Rp 755.023.688, Desa Pulau Bogi sebesar Rp 756.821.721, Desa Imana sebesar Rp 757.922.632, Desa Simene’eto sebesar Rp 755.919.518, Desa Tuwatuwa sebesar Rp 812.534.649, Desa Lahawa sebesar Rp 752.855.251, Desa Bawasalo’o sebesar Rp 787.366.873, dan Desa Hanefa sebesar Rp 771.317.578.

Abyadi menilai, kasus desa fiktif ini harus diusut dan diproses secara hukum. Hal ini berkaitan dengan uang negara yang digunakan tidak tepat sasaran. Selain itu pihak yang berkaitan harus mempertanggungjawabkan kucuran dana desa yang telah diterima sejauh ini.

Menanggapi temuan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan meminta klarifikasi Sekda Pemkab Nias Barat mengenai kucuran dana kepada desa-desa tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan meminta klarifikasi terkait rekomendasi pembangunan sarana dan prasarana olahraga milik desa Kafokafo yang justru dibangun di Desa Sirombu. (yan)