Bintang Mahaputera

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana meminta para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan penghargaan Bintang Mahaputera kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Arif menilai pemberian bintang jasa tersebut adalah bentuk intervensi pemerintah terhadap independensi MK.

Saat memberkan keterangan kepada awak media (13/11), Arif menuturkan saat ini pemerintah tengah menjadi pihak yang berperkara dalam gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan elemen buruh ke MK. Pemberian anugerah Bintang Mahaputera akan memunculkan kecurigaan masyarakat.

Terlebih menurut Arif jika dikaitkan den revisi UU MK yang dilakukan secara sangat cepat. Revisi yang dilakukan beberapa waktu lalu itu telah memperpanjang masa jabatan Hakim MK. Selain itu Arif berpendapat, Jokowi telah melanggar TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, khususnya terkait etika politik dan pemerintah.

Komentar serupa dikemukakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, yang mempertanyakan pemberian bintang jasa, khususnya kepads Arief Hidayat, satu dari enam hakim MK yang menerima penghargaan tersebut. Pasalnya Arief tercatat dua kali mendapat sanksi teguran.

Asfinawati menjelaskan, pada 2018 Arief ditegur lantaran diduga melakukan lobi politik terkait pencalonan kembali dirinya sebagai hakim MK. Sanksi juga pernah diterima Arief pada 2016 akibat dugaan memberikan katabelece atau pesan tertulis kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono.

Asfinawati mengingatkan Jokowi pernah meminta MK memproses gugatan secara fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif. Asfinawati curiga, pemberian Bintang Mahaputera adalah imbal jasa atas permintaan yang disampaikan Jokowi pada 28 Januari 2020 saat menghadiri agenda Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019.

Pemberian Bintang Mahaputera menurut YLBHI sarat dengan problem. Terlebih jika dikaitkan dengan gugatan UU Ciptaker yang tengah ditangani MK. Pasalnya menurut Asfinawati, pada Februari 2020, Jokowi pernah meminta tolong kepada MK terkait UU Ciptaker yang saat itu masih bernama Omnibus Law.

Seperti diberitakan, enam hakim MK menerima penghargaan Bintang Mahaputera. Mereka adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto menerima Bintang Mahaputera Adiprana. Sedangkan Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul menerima Bintang Mahaputera Utama. Penghargaan diberikan Jokowi pada Rabu (11/11). (ant)