Greenpeace Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab dikabarkan telah melaporkan Ketua Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas tuduhan melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini setelah Greenpeace Indonesia mengkritik pidato Presiden Joko Widodo Jokowi di Konferensi Tingkat Tinggi KTT Perubahan Iklim atau Climate Change Conference (COP26) di Glasgow, Skotlandia, 1-2 November 2021. Dalam KTT tersebut Jokowi menyampaikan soal deforestasi atau penggundulan hutan di Indonesia.

Saat memberikan keterangan tertulis (13/11), Husin menerangkan, dirinya melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11). Husin mengaku terpaksa melaporkan Greenpeace Indonesia karena merasa dirugikan. Menurutnya, pernyataan Greenpeace Indonesia terkait data deforestasi di Indonesia cenderung menyesatkan karena tidak sesuai fakta.

Menurut Husin, yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintahan Jokowi selama ini menurut Husin telah berusaha menekan terjadinya deforestasi di tanah air dari tahun ke tahun. Husin menambahkan jumlah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) juga tidak terjadi selama pemerintahan Jokowi.

Menurut Husin, Greenpeace telah memutarbalikkan fakta dengan menyebut penggundulan hutan di Indonesia meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta hektar (ha) di 2003-2011 menjadi 4,8 juta ha di 2011-2019. Husin menuturkan, deforestasi pada 2003-2011 terjadi pada pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sedangkan kejadian pada 2011-2019 atau selama 2 periode Jokowi berkuasa justru terjadi penurunan. Husin merinci pada 2015-2016, deforestasi 629,2 ribu ha. Namun beberapa izin prinsip sudah keluar di masa pemerintahan sebelumnya). Tahun 2016-2017, deforestasi 480 ribu ha, 2017-2018 seluas 439,4 ribu ha, dan 2018-2019, deforestasi 462,5 ribu ha.

Selanjutnya pada 2019-2020, penggundulan hutan turun hingga 115,5 ribu ha. Sehingga jika dilihat grafik deforestasi justru menurun. Anehnya menurut Husin, Greenpeace justru menyebut meningkat. Husin pun berkesimpulan pernyataan Greenpeace adalah bohong.

Itulah sebabnya Husin melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dengan dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan (SARA) sesuai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Laporannya itu tertuang dalam nomor LP/B/5623/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ketua Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak dalam situs resmi Greenpeace.org menyebutkan deforestasi di Indonesia meningkat. Pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap pidato Jokowi di KTT COP26 yang menyampaikan jumlah penggundulan hutan di Indonesia menurun. (ant)