Uji Emisi

Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya akan tetap mewajibkan pemilik kendaraan melakukan uji emisi. Meski tilang yang sedianya diterapkan mulai Sabtu 13 November 2021 dibatalkan, namun kewajiban uji emisi tetap diberlakukan. Nantinya uji emisi akan menjadi salah satu syarat masyarakat membayar pajak kendaraan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan (2/11) menyatakan, uji emisi menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sambodo menjelaskan, uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak dua tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu ditetapkan. Sambodo memberikan contoh, jika PP ditetapkan pada Februari 2021, aturan tentang uji emisi bakal berlaku pada Februari 2023.

Sebagai informasi, aturan uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP tersebut secara resmi ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan rencana penerapan tilang uji emisi yang batal dilaksanakan mulai Sabtu (13/11). Pasalnya sampai saat ini jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi masih sangat sedikit. Sehingga Polda Metro menilai langkah sosialisasi perlu lebih ditingkatkan.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya (6/11) mengatakan, sanksi tilang merupakan opsi terakhir. Sebelumnya akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi.

Terhadap pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberikan teguran. Argo menjelaskan, saat ini di wilayah DKI Jakarta terdapat setidaknya 9 juta kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut baru 10 persen yang sudah melakukan uji emisi. Tindakan tilang menurut Argo baru akan diterapkan jika jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi sudah mencapai 50 persen.

Argo menyebut, jangan sampai nantinya ada 10 kendaraan yang diberhentikan petugas ternyata sembilan di antaranya belum uji emisi. Intinya tindakan tilang adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi dan teguran. (ant)