International Webinar

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pembinan Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, dirinya siap menjadi penjamin bagi pengangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Saat memberikan keterangan yang diunggah di kanal youtube Fadli Zon Offcial, Senin (14/12), Fadli menyangsikan proses hukum yang dilakukan polisi terhadap HRS. Pasalnya proses tersebut terkesan berlangsung sangat cepat.

Di sisi lain, menurut anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan, kasus yang menjerat HRS masih sangat sumir dan meragukan. Pasalnya masih banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi tapi luput dari tindakan aparat. Fadli menanyakan mengapa hanya HRS yang diproses pidana karena tuduhan pelanggaran protokol kesehatan.

Fadli berharap pihak yang bersedia menjadi penjamin bagi HRS bisa terus bertambah. Sehingga penahanan bisa ditangguhkan dan HRS bisa bebas kembali.

Kesiapan menjadi penjamin juga disampaikan anggota Fraksi PKS DPR RI, Nasir Jamil. Saat memberikan komentarnya, Senin (14/12), politisi asal Aceh ini yakin HRS tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu alasan kemanusiaan juga harus dipertimbangkan dalam memberikan penangguhan penahanan. Nasir mengaku segera mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya terkait penangguhan penahanan HRS.

Sebelumnya politisi PKS lainnya, Aboe Bakar Al Habsy juga menegaskan siap menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan HRS. Saat memberikan keterangan, kemarin (13/12), pria yang bisa disapa Habib Aboe ini menuturkan, selama masa kampanye pilkada 2020, Satgas Covid-19 mencatat terdapat 178.039 pelanggaran protokol kesehatan. Tapi tidak ada satu pun yang diprosea pidana.

Menurutnya, HRS telah beritikad baik dengan mendatangi Polda Metro Jaya. Hal ini menunjukkan HRS mendukung proses penegakan hukum yang berlaku. Seharusnya hal itu turut menjadi pertimbangan polisi untuk menangguhkan penahanan HRS.

Sementara kuasa hukum FPI Aziz Yanuar memastikan pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi HRS. Saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya (13/12), Aziz menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa anggoya DPR yang siap menjadi penjamin. Menurutnya seorang anggota DPR dari Komisi III siap menjadi koordinatornya.

HRS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (12/12) lalu. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, HRS akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020. (rso)