Rokok

Kastara.ID, Jakarta – Para penggemar rokok tampaknya harus mulai bersiap-siap berhemat. Pasalnya mulai tahun depan harga jual rokok dipastikan bakal naik. Hal ini setelah pemerintah memutuskan menaikkan cukai hasil tembakau rata-rata 12 persen pada 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers (13/12) mengatakan, keputusan tersebut sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sri Mulyani menerangkan kenaikan cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata 12 persen.

Namun untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya maksimal 4,5 persen. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan maksimum terlihat kenaikan tarif rata-rata 10-12 persen. “Kita tetapkan di 12 persen,” ujar Sri Mulyani.

Pemerintah menurut Sri Mulyani menetapkan kebijakan cukai hasil tembakau dengan mempertimbangkan sejumlah hal, seperti pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan barang ilegal.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2022 masih lebih rendah dibanding tahun sebelum. Pada 2021 kenaikan harga rokok sebesar 12,05 persen. Sedangkan tahun sebelumnya mencapai 23,05 persen. Hal itu lantaran pada 2019 tarif cukai tembakau tidak naik.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022. Artinya mulai awal tahun depan harga rokok sudah naik atau menjadi lebih mahal. Kenaikannya bervariasi tergantung jenisnya. Kenaikan tertinggi terjadi pada sigaret putih mesin (SPM) I sebesar 13,9 persen.

Rokok jenis SPM I tahun depan harga jual eceran (HJE) per batang terendah Rp 2.005 dan per bungkus Rp 40.100.

Sedangkan kenaikan terendah dirasakan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) III sebesar 4,5 persen. Sehingga HJE per batang terendah Rp 505 dan per bungkus Rp 10.100. (mar)