Sosialisasi Perda

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pada 20-22 Januari 2020.

Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, sosialisasi Perda tersebut akan diawali dengan pengajuan proposal pada 15 hingga 17 Januari 2020.

“Sosialisasi Perda akan digelar di 16 titik selama tiga hari, yaitu tanggal 20 hingga 22 Januari mendatang,” ujar Zita Anjani.

Ia berharap kegiatan sosialisasi Perda terlaksana secara optimal oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.

“Sosialisasi ini bertujuan agar warga Jakarta memiliki pengetahuan soal peraturan daerah strategis yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Sementara Sekretaris DPRD (Setwan) DKI Jakarta M Yuliadi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kegiatan sosialisasi Perda perdana tahun 2020.

“Kami sudah menyiapkan prosedur sosialisasi Perdanya, seperti narasumber dan lain sebagainya. Seluruh rangkaian pelaksanaan dipastikan berjalan sesuai jadwal,” tandasnya.