Wahyu Setiawan

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, tersangka kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (15/1) siang ini sekitar pukul 14.00 WIB.

Meski sudah berstatus tersangka, Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan, pihaknya perlu menggelar sidang etik terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu saat menjabat Komisioner KPU.

Sidang etik tersebut digelar merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Wahyu. Laporan ini dibuat setelah Wahyu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 Januari 2020. (ant)