Pilgub Sumut 2018

Kastara.id, Medan – Seluruh pasangan calon gubernur Sumatera Utara (Sumut) diharapkan dapat menegakkan prinsip penyelenggaraan kampanye yakni dialogis, transparan, dan menjunjung kejujuran, dalam pemilihan gubernur Sumut (Pilgub) 2018.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea, dengan tiga prinsip tersebut pelaksanaan Pilgub akan berlangsung jujur dan adil. “Saya harapkan tidak ada pasangan calon gubernur yang melanggar tiga prinsip kampanye,” ujar Mulia di kantornya, Kamis (15/2).

Mulia mengimbau, agar masyarakat Sumut menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 Juni 2018.

Tahapan Kampanye Pilgub Sumut akan dimulai Kamis, 15 Februari sampai 23 Juni 2018, dan tahapan pencoblosan dilangsungkan 27 Juni 2018.

Sebelumnya, KPU Sumut dalam rapat pleno terbuka memutuskan hanya dua pasangan calon yang memenuhi syarat dari tiga pasangan yang mendaftar.

Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Hanura, dan Partai Nasdem. Kemudian Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus yang diusung oleh PPP dan PDI Perjuangan.

Sedangkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak memenuhi syarat, sebagai calon pada Pilgub 2018. (npm)