Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dispusip DKI Jakarta, Suryanto mengatakan, akreditasi merupakan pengakuan atau legitimasi dari lembaga akreditasi secara nasional, dalam hal ini Perpustakaan Nasional.

Dia menjelaskan, Dispusip DKI Jakarta melakukan pembinaan dengan target Standar Nasional Perpustakaan (SNP) sebelum melangkah ke proses akreditasi. Suryanto menjelaskan, Dispusip DKI Jakarta dapat merekomendasikan atau mengajukan penilai akreditasi kepada Perpusnas terhadap perpustakaan yang telah SNP.

“Target kita adalah perpustakaan yang sesuai dengan SNP, kalau akreditasi itu bonus. Perpustakaan yang sudah akreditasi pasti sudah SNP, tapi perpustakaan yang sudah SNP belum tentu terakreditasi. Pembinaan yang dilakukan oleh Dispusip memang tujuannya SNP tapi kita dorong untuk bisa akreditasi. 40 perpustakaan RPTRA sudah terakreditasi dan semua pasti sudah SNP,” ujar Suryanto, Kamis (15/2).

Suryanto menjelaskan, terdapat enam komponen dasar untuk sebuah perpustakaan mendapatkan SNP yakni koleksi, sarana prasarana, jenis pelayanan, tenaga atau SDM, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Sementara tiga komponen pendukung yang tidak kalah penting yakni inovasi dan kreativitas, tingkat kegemaran membaca, dan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM).

Dia menambahkan, komponen-komponen tersebut menggambarkan seluruh pencapaian kinerja dari sebuah perpustakaan. Prinsipnya, setelah perpustakaan sudah sesuai SNP bisa mengajukan akreditasi kepada Perpusnas untuk menilai.

“Akreditasi A itu masa berlakunya lima tahun, B empat tahun, dan C tiga tahun. Ketika memasuki masa itu Perpustakaan RPTRA wajib mereakreditasi,” tandas Yanto. (hop)