Bawang Putih Impor

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Felicitas Tallulembang menyesali adanya indikasi pelanggaran aturan yang dilakukan oleh importir bawang putih yang menjual bibit impor bawang putih di Pasar Induk.

“Pemerintah telah menetapkan pelarangan penjualan bibit bawang putih di pasaran, apalagi bibit impor,” ujar Felicitas di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/3).

Menurut dia, Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 32 yang mewajibkan para importir menanam bawang putih sebanyak lima persen dari jumlah impor yang diajukannya. Ada dugaan bibit yang ditemukan pasaran itu merupakan bibit yang seharusnya ditanam oleh para importir komoditas bawang putih.

“Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi impor bibit bawang putih itu salah satunya untuk alasan swasembada,” katanya.

Dia melanjutkan, bibit itu juga sebenarnya tidak seharusnya ada di pasaran seperti yang ditemukan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Karena diperuntukkan khusus pada petani, dan seharusnya dapat didistribusikan langsung kepada petani yang membutuhkan bibit impor tersebut.

Dia berharap, atas kejadian itu Kementerian Pertanian dapat memberikan sanksi tegas terhadap importir yang terbukti melanggar aturan. Dengan cara, tidak mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Izin Persetujuan Impor (SIPI) kepada oknum importir yang melakukan pelanggaran itu.

“Hal ini semata untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, serta menjadi contoh buruk bagi importir lain untuk tidak berbuat serupa,” pungkasnya. (npm)