UU MD3

Kastara.id, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak perlu diributkan.

“Saya berterimakasih kepada masyarakat Indonesia yang sudah tidak mempermasalahkan UU MD3 ini. Bahkan sebagian masyarakat sudah melakukan haknya dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya rasa itu sudah keputusan yang tepat untuk menghindari kegaduhan yang tidak perlu,” katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (14/3).

Bamsoet, sapaan akrabnya, mengatakan UU MD3 tidak perlu didramatisir, karena ruang untuk koreksi sudah ada. Ia memastikan, DPR pasti akan mengikuti keinginan rakyat. “Pasal-pasal yang kontroversi itu sudah ada ruang untuk mengoreksinya di Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Bamsoet juga mengapresiasi sikap masyarakat yang memahami proses pembahasan undang-undang, dan memahami proses sebagai warga negara ketika ada undang-undang yang tidak sesuai dengan keinginan. (npm)