Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus wewenang Menteri Dalam Negeri membatalkan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota

“Dengan keputusan MK yang final dan mengikat, tentu Kemendagri akan ada kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan perda-perda. Walau keputusan final, Kemendagri sangat menyayangkan putusan ini,” ujar Mendagri dalam keterangan persnya, Kamis (15/6).

Menurut Mendagri,  pemerintah daerah harus mengeluarkan putusan yang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat. Hal itu sangat penting untuk pembangunan nasional. “Adapun pemerintah adalah satu dari pusat sampai daerah. Namun, Kemendagri pasti akan menempuh cara lain,” katanya.

Dia menegaskan, pemerintah Pusat harus memiliki cara untuk mengkontrol pemerintah daerah. Sehingga, tidak ada program atau kebijakan yang bertentangan antara pusat dan daerah. “Kalau tidak ada pengawasan, pasti Perda-perda dikhawatirkan bertentangan dengan keputusan atau kebijakan pemerintah pusat. Karena program-program kebijakan strategis pusat perinsipnya harus bisa terlaksana di daerah,” ujarnya.

Rencananya, Kemendagri akan melakukan beberapa hal untuk memperkuat pengawasan kebijakan. “Kemendagri akan perkuat terkait fasilitas, penerbitan nomor registrasi perda, mengintensifkan pelatihan penyusunan perda,” ujar Tjahjo.

Sebelumnya, MK menghapuskan kewenangan Mendagri dalam membatalkan peraturan daerah tingkat provinsi. Sebelumnya, kewenangan Mendagri menghapus perda tingkat kabupaten/kota telah dihapus MK. (dwi)