Kastara.id, Jakarta – Pemerintah menginginkan “Presidential Threshold” atau ambang batas pencalonan Presiden tetap 20-25 persen sesuai dengan UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Demikian penegasan ulang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6).

Menurut Mendagri, pemerintah punya pertimbangan soal “Presidential Threshold” 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah nasional. “Pertimbanganya, jumlah ‘Presidential Threshold’ tersebut sama dengan pengaturan dalam UU lama yakni UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya,” katanya.

Selain itu, upaya uji materi yang pernah diajukan terhadap UU No.42/2008, tidak membatalkan pasal tentang ‘Presidential Threshold’, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pertimbangan lain, kata Mendagri, ‘Presidential Trheshold’ mendorong peningkatan kualitas Capres/Cawapres serta memastikan bahwa Presiden/Wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan partai di parlemen. (dwi)